Diketahui barang bukti pagar panel BRC tersebut adalah hasil pencurian di wilayah Polres Bangka.

Tim Buser Kelambit langsung menuju kota Pangkalpinang.

Selanjutnya Tim 1 Buser Naga bersama Kanit Res Pangkalan Baru dan Tim Buser Kelambit melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian yang bernama Bagong.

Tak butuh waktu lama keberadaan Bagong diketahui setelah itu tim gabungan menuju lokasi rongsokan yang berada di daerah Bacang dan berhasil mengamankan Bagong.

“Saat di introgasi, Bagong mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama beberapa rekannya yakni Apoi dan Roy, Setelah itu tim gabungan langsung melakukan pencarian terhadap ke dua rekan Bagong yang melakukan aksi pencurian,” tambah Riza.

Baca Juga  Embat Ponsel Milik Ibu Rumah Tangga, Residivis asal Benteng Kota Dibekuk

“Apoi dan Roy berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Jl. Bukit Pau Kelurahan Dul. Kemudian ketiga pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian berupa kloset duduk, pintu WC dan pipa paralon di Perumahan daerah air Mesuk Bangka Tengah,” jelas Riza.

Para pelaku yang berhasil diamankan adalah Ari Trianto alias Bagong (47). Seorang residivis warga Pangkalpinang. Kemudian Supil alias Roy (38), residivis asal Sungai Selan Bangka Tengah.

Hendro alias Apoi (43), residivis warga Jl. Kampul Dul, Kecamatan Pangkalanbaru.

Dan Agus Subandi (59), penadah besi curian warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Ia menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya: 1 unit mobil pickup Dhaihatsu Grandmax (disita polres Bangka), 6 buah besi ukuran 46,5 cm, 9 buah besi ukuran 53.5 cm.

Baca Juga  Residivis Kasus Pencurian di Bangka, Serang Polisi Dengan Pisau Saat Akan Ditangkap

Selain itu, 8 buah besi ukuran 50 cm, 2 buah besi ukuran 57 cm, 3 buah besi 62,3 cm, 1 buah besi ukuran 154,5 cm, 1 buah besi ukuran 148.5 cm, 1 buah besi ukuran 142.5 cm, 1 buah besi ukuran 123 cm, 2 buah besi ukuran 370 cm, 11 unit kloset jongkok, 1 unit pintu WC, serta 3 unit pipa paralon.