Setahun Bebas, Yogi Kembali Dicokok Buser Narkoba Pangkalpinang

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tak lama bagi Yogi Handoko menghirup udara segar. Sebab, warga Jl Kampung Melayu, RT 3, RW 1, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang kini harus kembali berurusan dengan pihak berwajib.

Yogi, sapaan akrabnya ditangkap polisi pada Senin (13/1/2025) kemarin atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu. Padahal, pada bulan Februari 2024 kemarin, Yogi baru saja bebas dari penjara dengan kasus yang sama atau bisa disebut residivis.

Ketika dikonfirmasi, Kasatresnarkoba Polres Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, pelaku diamankan pada pukul 21.00 Wib di kediamannya. Atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang mana Yogi merupakan residivis pada Februari 2024 lalu.

Baca Juga  Kontrakan Pemuda 22 Tahun di Pangkalpinang Digerebek, Polisi Sita 410 Gram Ganja

“Penangkapan terhadap pelaku Yogi ini pada saat dia sedang berada di rumah miliknya. Saat penangkapan ia sedang berada di dalam kamar mandi dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku kita temukan empat paket sabu,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).