Setahun Bebas, Yogi Kembali Dicokok Buser Narkoba Pangkalpinang
Dia mengatakan, salah satu narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman itu ditemukan di atas meja. Posisinya berada di ruang tamu rumah di dalam 1 buah tas warna cokelat yang mana pada saat itu disaksikan oleh Sekertaris RT setempat.
“Sabu itu tersimpan di dalam bungkus plastik strip bening ukuran kecil. Lalu kita temukan barang bukti lain berupa 1 ball plastik strip bening ukuran kecil, 1 sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 buah timbangan digital berwarna hitam,” kata Raden.
Selain itu, turut juga disita 1 unit ponsel genggam merek Samsung warna biru, 1 unit ponsel genggam merek Xiaomi warna hitam yang mana barang bukti narkotika diakui milik Yogi. Kemudian pelaku berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
“Untuk total narkotika jenis sabu-sabu yang kita amankan itu total berat bruto 1,95 gram. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun,” jelasnya.
