Residivis Narkoba Kembali Berulah, Kini Edarkan 118 Paket Sabu
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Pernah merasakan hidup di penjara tidak membuat seorang DK (32) jera berbuat kriminal .
Diki Ardiyanto ditangkap Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang lantaran kembali mengedarkan narkoba jenis sabu
Residivis dalam kasus yang sama ini kembali ditangkap Minggu (4/6/2023) pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang.
Dalam penangkapan kali ini didapati barang bukti 118 bungkus plastik strip bening berisi sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kaleng biskuit Astor.
Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra membenarkan satu pelaku peredaran narkoba ditangkap .
Halaman

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.