BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Pernah merasakan hidup di penjara tidak membuat  seorang DK (32) jera berbuat kriminal .

Diki Ardiyanto ditangkap Tim Kalong  Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang lantaran kembali mengedarkan narkoba jenis sabu

Residivis dalam kasus yang sama ini kembali ditangkap Minggu (4/6/2023) pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang.

Dalam penangkapan kali ini didapati barang bukti 118 bungkus plastik strip bening berisi sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kaleng biskuit Astor.

Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra membenarkan satu pelaku peredaran narkoba ditangkap .

Baca Juga  HPN 2023, PWI Bangka Gelar Lomba Dengan Total Hadiah Puluhan Jutaan Rupiah