“Barang bukti berupa 118 plastik strip bening berupa narkoba berhasil ditemukan, sabu tersebut disembunyikan oleh pelaku didalam kaleng biskuit Astor dan disimpan di dalam dapur kontrakan pelaku ,”kata AKP Antoni Saputra.

Dibeberkan Kasat Narkoba, 118 plastik strip berisi sabu tersebut setelah ditimbang total barang bukti seberat 29,39 gram sabu.

“Dalam mengedarkan sabu tersebut  dengan cara melemparkan pipet berisi sabu di suatu tempat yang telah dijanjikan dengan pembeli, dari catatan kami pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama pada  tahun 2019 lalu,”lanjut kasat narkoba.

Selain mengamankan pelaku, juga didapati barang bukti berupa dua buah timbangan digital, dua unit handphone, dan satu buah mesin press , handphone dan barang bukti lainya.

Baca Juga  Pria di Sukadamai Diciduk Bersama Boneka Teddy Bear, Ternyata..

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tutup Kasat Narkoba.