BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Sebanyak 3.800 warga Bangka Tengah (Bateng) telah berhasil mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) KTP Digital.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Tengah, Julhasnan mengatakan data tersebut tercatat hingga Desember 2024. Sejak peluncuran program KTP Digital pada April 2022, berdasarkan Permendagri No.72 tahun 2022.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan KTP Digital. Meskipun ada KTP digital dalam aplikasi IKD, KTP elektronik yang secara fisik dimiliki masyarakat saat ini masih tetap berlaku.

“Untuk warga yang ingin membuat KTP Digital bisa mengunjungi kantor Disdukcapil Bangka Tengah,” ujar Julhasnan, Selasa (4/3/2025).

Berikut tahapan pembuatan KTP Digital:
1. Unduh Aplikasi IKD: Penduduk harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel, baik Android maupun iPhone.
2. Registrasi dan Verifikasi: Selanjutnya, penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor ponsel. Mereka juga diwajibkan melakukan swafoto untuk verifikasi wajah di hadapan petugas operator.
3. Aktivasi dan Login: Setelah pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima e-mail berisi kode aktivasi. Setelah login, pengguna dapat mengakses berbagai fitur yang tersedia di aplikasi.
4. Penggunaan KTP Digital: Setelah berhasil login, pengguna dapat memanfaatkan KTP Digital serta dokumen-dokumen lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam bentuk digital yang sudah dilengkapi tanda tangan elektronik.

Baca Juga  Outing Class SDIT Alam Cahaya: Serunya Menyusuri Sungai Hutan Mangrove Monjang Desa Kurau