NASIONAL, TIMELINES.ID – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yang jatuh pada Kamis (23/03/2023). Ditetapkan sebagai cuti bersama.

“Untuk tahun ini ada tambahan sesuai dengan usulan Bapak Menteri Agama untuk cuti bersama. Cuti bersama pada Hari Raya Nyepi yakni 22 Maret 2023,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Minggu (19/03/2023). Dilansir dari RRI

Menurutnya, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur bersama dan cuti bersama 2023.

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri terkait, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPanRB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga  Kemenaker Terima 938 Aduan Terkait THR, Ini Respon Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago