Rumah Pengedar di Desa Pongok Digerebek, Polisi Temukan 22,66 Gram Sabu

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Seorang residivis pengedar sabu JY alias Dahek (48) di Dusun Air Sagu Desa Pongok ditangkap tim gabungan Polsek Lepong dan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Kamis (6/3/2025) dini hari tadi sekitar pukul 00.10 Wib.

Selain mengamankan Dahek, tim gabungan juga berhasil mengamankan 5 paket sabu dengan berat 22,66 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp4,3 juta, timbangan digital serta barang bukti lainnya.

Baca Juga  Eksperimen Seru dan Kreatif, Science Fair SDIT Alam Cahaya Jadi Sorotan