BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Basel Hermawan Harrisaputra melalui Kepala Bidang DPMPTSP Juliandi menyebutkan terdapat 44 perusahaan tambak udang di Bangka Selatan yang telah mengantongi izin Nomor Induk Berusaha (NIB).

Izin tambak udang tersebut dikeluarkan sejak tahun 2018-2022 lalu.

“Kalau dari data yang kami lihat dari Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik sebanyak 44 tambak udang, itu paling awal kita keluarkan tahun 2018 dan terakhir di tahun 2022 kemarin,” sebut Juliandi Sabtu (18/3/2023).

Menurutnya, dari seluruh tambak udang yang saat ini beroperasi di Kabupaten Basel sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) baku satu data dan satu pemilik yang dimiliki oleh setiap perusahaan.

Baca Juga  Menelusuri Sejarah Timah di Museum Timah Indonesia Pangkalpinang

Ia menjelaskan bagi perusahaan atau investor yang ingin mendirikan usaha, harus memenuhi persyaratan sehingga baru bisa dikeluar NIB oleh DPMPTSP Basel.

“Jadi perusahaan ataupun investor yang ingin mendirikan tambak udang, harus memenuhi persyaratan barulah mendapatkan NIB. Persyaratan yang harus dipenuhi, harus diupload dan setiap perusahaan harus tahu tahapan-tahapan apa saja yang harus diisi,” ungkapnya.

Ditegaskan Juliandi perusahaan atau investor yang tidak memenuhi syarat-syarat, terutama izin lingkungan, lahan hingga persyaratan lain maka  NIB tidak bisa dikeluarkan.