Selain Narkoba, Eks Kapolres Ngada NTT Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur

JAKARTA, TIMELINES.ID — Eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

Demikian dikatkan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

“FWLS telah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ucap Agus Wijayanto.

Mengutip Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.

Baca Juga  20 Anak di Bawah Umur di Basel Jadi Tersangka Sepanjang 2024

Trunoyudo menjelaskan FWLS diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Selain itu, FWLS juga mengonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.