2 Pencuri Suku Cadang Eksavator PT SNS Dicokok Polsek Lepong

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Terduga pelaku pencurian suku cadang (sparepart) eksavator Komatsu PC 200-8 yang terletak di Afdelling I Blok E3D milik PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Desa Penutuk, Leparpongok, Bangka Selatan berhasil ditangkap.

Pelaku diamankan Polsek Leparpongok pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 02.30 Wib. Pelaku yang berjumlah 2 orang itu dengan inisial A alias Ucok dan DM alias Daud diringkus petugas kepolisian saat berada di rumahnya masing-masing di Desa Penutuk.

“Awalnya kami dapat informasi terduga pelaku tindak pidana pencurian yaitu A alias Ucok dan DM alias Daud sedang berada di rumah. Langsung diamankan kedua pelaku tanpa ada perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, Jumat (14/3/2025) petang.

Baca Juga  Mikron Dukung BPBD Basel Berdiri Sendiri, Ini Alasannya

Usai dilakukan pengembangan, ungkap Budi, ditemukan barang bukti curian sehingga terduga pelaku dibawa ke Polsek Leparpongok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Budi kemudian menceritakan seputar kronologi insiden pencurian suku cadang tersebut.