Direktur PT Tinindo Inter Nusa Diperiksa Terkait Tipikor Timah PT RBT

JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Keempat saksi tersebut, berinisial ART selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa, IP selaku Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza, PAN selaku Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3, dan JM selaku Direktur PT Gading Orchard.

Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Kolektor Timah Terkait Tipikor PT RBT