Rendy dan Tomi Melenggang ke Hotel Prodeo Jelang Lebaran
Rendy dan Tomi Melenggang ke Hotel Prodeo Jelang Lebaran
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Rendy Pradika Stira alias Rendy (30), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok ditangkap jajaran Tim Hantu Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) pada Senin (24/3/2025) sore.
Ia ditangkap lantaran diduga terlibat di dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Rendy tidak sendiri dicokok petugas kepolisian melainkan bersama rekannya bernama Tomi Zulfikar alias Tomi (36). Tomi merupakan warga Kampung Pal lll, Desa Airbelo, Mentok.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 40 paket sabu seberat 21,76 gram. Demikian seperti disampaikan Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Kamis (27/3/2025).
“Kedua tersangka kita amankan sekitar jam 15.30 Wib saat berada di pinggir Jalan Perkantoran Pemda Babar, Desa Belolaut. Saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku RPS alias RD kami temukan 1 bungkus plastik asoi hitam berisi 40 paket plastik klip bening kecil,” ujarnya.
