Polisi Beber Kronologi Praktik Prostitusi Oknum Ibu Guru di Bangka, Tarifnya Rp1,3 Juta
Polisi Beber Kronologi Praktik Prostitusi Oknum Ibu Guru di Bangka, Tarifnya Rp1,3 Juta
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka berinisial DP warga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bangka Belitung sudah memasuki tahap dua atau diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Demikian hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah melalui keterangan siaran persnya, Sabtu (5/4/25) siang.
“Sudah tahap dua awal bulan puasa kemarin. Saat inipun sudah proses sidang tapi belum putus vonis,” kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
“Pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsidier Pasal 506 KUHP,” sambungnya.
Ihwal penangkapan pelaku DP sendiri, kata Fauzan terjadi pada awal November tahun 2024 lalu di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Pelaku diamankan di sebuah kamar bersama dengan 2 korbannya yang merupakan warga Kota Pangkalpinang.
