Oleh: Raihan Dzaky

Tanggung jawab hukum direksi dan komisaris dalam pengelolaan Perseroan Terbatas (PT) merupakan hal penting dalam struktur corporate governance yang mempengaruhi keberlangsungan dan integritas perusahaan.

Perseroan Terbatas atau PT memiliki tiga organ utama yaitu rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris. Berdasarkan tugasnya, direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan mewakili PT, sedangkan dewan komisaris bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi.

Keduanya memiliki peran yang penting dalam memastikan perusahaan berjalan dengan baik. Namun, di balik kewenangan yang mereka miliki, ada tanggung jawab hukum yang harus mereka emban.

Pasal 92 ayat (1) Undang – Undang Perseroan Terbatas menyebutkan “Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepemtingan Perserosn dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan”.

Baca Juga  Pengantar dan Konteks Desentralisasi Pendidikan di Bangka Selatan

Kemudian, pada  Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007  Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa “Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi”.

Artinya, direksi harus mengambil keputusan strategis dan operasional yang berdampak pada kinerja perusahaan, sedangkan komisiaris harus bertindak dengan itikad baik, hati hati, dan penuh tanggung jawab untuk menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi.