8 Karyawan PT Timah Diperiksa Kejagung terkait Tipikor Korporasi
8 Karyawan PT Timah Diperiksa Kejagung terkait Tipikor Korporasi
JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kedelapan karyawan PT Timah tersebut di antaranya berinisial AS, EZS, NBP, DH, ES, ARS, KKS, dan FE
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut, delapan orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.
