Oleh: Rudiyanto, S.Pd.,Gr

Maraknya kasus intoleransi di lingkungan satuan pendidikan akhir-akhir ini perlu menjadi perhatian semua pihak terutama stakeholder dalam dunia pendidikan. Beberapa contoh kasus intoleransi yang beredar di media massa dan menjadi viral ialah ketika ada seorang kepala satuan pendidkan dan pendidik pada salah satu satuan pendidikan melarang peserta didiknya untuk mengenakan atribut atau identitas agama tertentu.

Selain itu beberapa kasus intoleransi yang sering terjadi di lingkungan satuan pendidikan misalnya rasisme, pemaksaan mengikuti pelajaran agama dan kegiatan agama tertentu dan lain sebagainya.

Padahal di Indonesia sendiri notabenenya adalah bangsa yang majemuk yang terdiri dari 6 agama yang diakui oleh negara dan dilindungi oleh undang-undang, yang seharusnya menjadi keunggulan dan nilai tambah serta dapat hidup rukun berdampingan.

Baca Juga  TKA Wajib atau Tidak untuk Satuan Pendidikan?

Selanjutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, Indonesia memiliki lebih dari 300 etnik atau suku bangsa dan lebih tepatnya Indonesia memilki 1.340 suku bangsa di Tanah Air, yang juga seharusnya saling bertoleransi dan saling membantu.

Selain itu, berdasarkan pada situs Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), intoleransi merupakan salah satu 3 dosa besar dunia Pendidikan selain bullying dan kekerasan seksual. Tentu hal ini merupakan degradasi moral yang terjadi di ranah dunia Pendidikan dan harus menjadi perhatian semua praktisi Pendidikan agar dapat segera dicegah dan diatasi.

Lalu apa sebenernya toleransi itu sendiri?

Toleransi menurut Agus Suharyono (2014), berasal dari bahasa latin tolerantia yang artinya kelonggaran, kelembutan hati, keringanan dan kesabaran. Secara umum toleransi berarti sikap terbuka, lapang dada, suka rela dan kelembutan. Dalam toleransi terdapat unsur-unsur yang harus ditekankan dalam mengekspresikan diri terhadap orang lain.

Baca Juga  Menjadi Guru yang Rabbani