BELITUNG, TIMELINES.ID – Seorang pemuda berinisial AR alias Rekong diringkus Tim Satres Narkoba Polres Belitung, Jumat (18/4//2025) lalu.

Pemuda yang tinggal di Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, digerebek lantaran nekat menjadi pengedar sabu.

Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi melalui Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga dalam konferensi persnya, Senin, (21/4/2025) menyebut, penangkapan Rekong berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga  Hingga April, Satres Narkoba Polres Bateng Sudah Meringkus 12 Pengedar Sabu