Pro Kontra Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Kapolres: Kalau Ada Laporan akan Kita Proses
Pro Kontra Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Kapolres: Kalau Ada Laporan akan Kita Proses
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Tarif royalti timah mendapatkan penyesuaian menjadi progresif 3 hingga 10 persen berdasarkan harga pasar setelah PP nomor 19 tahun 2025 ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menyambut baik dan mendukung sepenuhnya guna pembangunan daerah di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
“Kalau ada yang (tambang timah) ilegal, tentu kita proses, kita penyelidikan dulu, apabila ada pidananya kita lanjutkan prosesnya,” ujarnya Rabu (23/4/2025).
Ia menegaskan pihak Polres Bangka Tengah akan selalu mendukung demi kebaikan pembangunan daerah di Negeri Selawang Segantang.
