Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Kamarudin Harap Beltim Pertahanan Opini WTP

BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID — Bupati Belitung Timur (Beltim) Kamarudin Muten didampingi Ketua DPRD Kabupaten Beltim, Fezzy Uktolseja menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (22/04/2025).

Turut hadir pada acara ini, Inspektur Daerah Kabupaten Beltim, Haryanto dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim, Kuspianto.

Bupati menyebut, penyerahaan LKPD merupakan kewajiban dari seluruh pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3), yang menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga  Bupati Beltim Ngotot Perjuangan Formasi untuk Lulusan SMA di Rakor Pengadaan ASN