Tok! PTUN Pangkalpinang: 113 Hektare Lahan di Desa Kelapa Bukan Aset Pemkab Babar
Tok! PTUN Pangkalpinang: 113 Hektare Lahan di Desa Kelapa Bukan Aset Pemkab Babar
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang akhirnya memutuskan perkara sengketa lahan 113 hektare antara petani Kelurahan Kelapa, Bangka Barat dengan Pemerintah daerah Bangka Barat, yang dilaksanakan secara Electronik Court (E-Court).
“Semua materi sudah teruji di PTUN dan jadwal putusan ini sebagaimana yang telah ditetapkan majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini setelah melaksanakan persidangan selama kurang lebih 6 kali,” kata Rudy Atani Sitompul, Kuasa hukum para petani Kelurahan Kelapa, Bangka Barat di Pangkalpinang, Jumat.
Rudy Atani Sitompul menjelaskan bahwa majelis hakim PTUN Pangkalpinang dalam amar putusan Nomor:16/G/ 2024 /PTUN.PGP memutuskan, pertama mengabulkan gugatan para penggugat dan gugatan para penggugat intervensi untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tidak sah surat pernyataan aset nomor 590/220/4.1.3.1/2017, tanggal April 2017 atas bidang tanah yang terletak di jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas 1.130.000 m² (113 Ha) yang terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah kabupaten Bangka Barat.
Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut surat peryataan aset nomor 590/220/4.1.3.1/2017, tanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas ± 1.130.000 m² (113 Ha) yang terdaftar sebagai aset pemerintah daerah kabupaten Bangka Barat.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.782.000.
“Kami menilai putusan itu sudah mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan prinsip dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menegaskan putusan PTUN itu bersifat mengikat umum (ergaomnes), maka kekuatan putusan PTUN tersebut sama dengan kekuatan peraturan Perundang-undangan.
