Disebut Pungli, Pengusaha di Toboali Polisikan Anggota DPRD Babel

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Seorang pengusaha asal Toboali, Bangka Selatan, Herman Susanto alias Aming, melaporkan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ferry ke Polres Bangka Selatan, Sabtu (10/5/2025).

Ferry diadukan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait dugaan pungutan liar (pungli).

Dalam laporan pengaduan dengan Nomor: STPLP/16/X/ 2025/ RESKRIM disebutkan, terjadi percakapan antara Amin dan Ferry via telepon pada Jumat (9/5/2025) siang sekitar pukul 12.00 Wib.

Aming menyebut dalam percakapan itu, Ferry menuding adanya pungutan sebesar Rp6.000 per kilogram dari hasil produksi pasir timah oleh sejumlah CV di kawasan Sukadamai, Toboali. Ia juga mengancam akan mengangkat isu tersebut ke media jika tak ada penjelasan dari pihak Aming.

Baca Juga  Anggota DPRD Babel Khidmat Dengarkan Pidato Kenegaraan

“Nada bicaranya tinggi dan menuding saya melakukan pungli. Saya sudah coba jelaskan bahwa iuran itu hasil kesepakatan mitra CV, bukan pungli. Tapi Dia langsung mengancam saya dengan nada emosi dan Ferri berkata kepada saya, ‘dulu kamu pernah lapor saya dan sekarang saya yang akan lapor kamu’ dan akan menyebarkan informasi ini ke media,” jelas Aming, saat ditemui di Satreskrim Polres Basel, Sabtu (10/5/2025).

Beberapa saat setelah percakapan tersebut, Aming mengaku menerima kiriman tangkapan layar link berita yang di sebar ke grup whatssap Forum Komunikasi Urang Bangka Belitung (FKBB) dengan judul “Ferry Anggota DPRD Babel Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli yang Dilakukan Herman Sutanto (Aming).”

Baca Juga  Juhaini Apresiasi Reses Anggota DPRD Bangka Belitung

Aming menilai pemberitaan itu tidak akurat dan tidak pernah melalui proses konfirmasi atau klarifikasi langsung kepada dirinya. Ia menyebut informasi tersebut sebagai berita bohong yang mencemarkan nama baik.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Tuduhan ini sangat merugikan saya secara pribadi dan sebagai pelaku usaha. Kalau memang saya dianggap melakukan pungli, silakan buktikan. Kalau tidak bisa, saya akan ambil langkah hukum,” tegas Aming.

Menurut Aming, iuran sebesar Rp6.000 per kilogram yang dipermasalahkan merupakan hasil kesepakatan tujuh perwakilan CV yang bergerak di bidang penambangan. Iuran itu bersifat sukarela dan ditujukan untuk keperluan sosial, operasional, dan pengelolaan kegiatan.