Dirut Anak Perusahaan UGM Ditahan, Terseret Tipikor Kakao Fiktif Rp7 Miliar

SEMARANG, TIMELINES.IDKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Direktur Utama PT Pagilaran, RG, Jumat (9/5/2025).

Pria ini terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp7 miliar.

Penyidik menemukan cukup bukti terkait penyimpangan anggaran dalam Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2019.

PT Pagilaran sendiri merupakan anak perusahaan milik UGM yang bergerak di bidang agribisnis dan berkedudukan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

“Asal dana memang dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran. Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan langsung pejabat UGM,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, dalam siaran pers yang disampaikan di WAG Mitra Kejagung.

Baca Juga  Terseret Korupsi Aset BUMD Rp237 Miliar, Eks Pj Bupati Cilacap Ditahan Kejati Jateng

Dokumen Fiktif untuk Cairkan Dana