JAKARTA, TIMELINES.ID– Pengguna tarif listrik nonsubsidi mendapatkan kabar gembira. PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan hingga 30 September 2023. Ini berbeda dengan tarif listrik dengan golongan nonsubsidi yang sudah dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan sekali.

Penyesuaian apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, baik berupa kurs dolar, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).

Disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu, dari indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal II/2023.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif listrik di kuartal III-2023 adalah tetap,” kata Jisman seperti dilansir dari PMJNews, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Kelistrikan Selama Ramadan dan Jelang Idul Fitri 2023, PT PLN UIW Babel Siagakan Posko