Ia menambahkan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi.

Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah dan berkomitmen untuk terus melakukan efisiensi dan menyediakan listrik.

“Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik,” tandas Darmawan. (**)

Baca Juga  Atasi Krisis Listrik di Pulau Bangka, PT PLN Datangkan 17 Genset Mobile Kapasitas 340 kVA