NASIONAL, TIMELINES.ID – Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (ekspor pasir laut), dapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema.

Yohanis Fransiskus Lema menilai dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Untuk itu dirinya meminta penjelasan pemerintah terkait kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi laut dan ekspor pasir laut.

Ia menambahkan, klaim pemerintah bahwa proses penyusunan PP itu telah berlangsung selama dua tahun dinilai minim partisipasi publik.
Sebagai mitra pemerintah, DPR juga tidak pernah diajak diskusi, bahkan kajian naskah akademis yang melandasi peraturan itu juga tidak dibuka ke publik.

Baca Juga  Riza Herdavid: PHL Basel akan Terima THR 1 Bulan Gaji

Seharusnya produk perundang-undangan disertai dengan konsultasi publik dan sosialisasi, baik melibatkan masyarakat, pegiat lingkungan hidup, akademisi, atau lembaga swadaya masyarakat.

”DPR RI akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan dan motif dari terbitnya PP tersebut. Kami sama sekali tidak tahu-menahu dan diajak diskusi tentang aturan ini. Proses pembuatannya tertutup dari publik. Kami baru tahu setelah PP ini keluar,” kata Fransiskus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria pada Rabu (7/6/2023).

Lanjutnya, pemerintah seharusnya transparan terhadap kebijakan yang sangat berdampak pada masyarakat, khususnya nelayan dan masyarakat pesisir.