Dinilai Tidak Transparan, Yohanis Minta Penjelasan Dari Pemerintah Terkait Ekspor Pasir Laut
Penyusunan PP yang terkesan sepihak dikhawatirkan hanya sekadar berorientasi ekonomi dan penerimaan negara, tetapi melupakan pertimbangan ekologi.
DPR RI saat ini tengah menyusun revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Salah satu substansi dari revisi itu terkait upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan ekologi, termasuk aktivitas ekonomi di ruang laut untuk tidak mengganggu proses konservasi.
Pihaknya akan melihat sejauh mana substansi PP No 26/2023 sejalan terhadap revisi UU No 5/1990.
Terakhir, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menyatakan Penyusunan PP memang ranah pemerintah.
Namun, Indonesia perlu belajar dari kebijakan masa lalu mengenai ekspor pasir laut yang menuai banyak protes dan aspirasi publik yang menuntut untuk dihentikan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.