NASIONAL, TIMELINES.ID – Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan berbuka puasa bersama, ramai diperbicangkan.

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023, hanya ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga.

“Yang pertama bahwa buka puasa atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah,” jelas Pramono Anung dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023). Dilansir dari akun indonesiamaju.

Pramono memastikan larangan buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Sehingga, masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Baca Juga  Hari Ini, 5 Oknum Polisi Polda Jateng Terlibat Kasus Calo Penerimaan Bintara Polri 2022 Jalani Sidang Pemecatan