Tadah Motor Curian dari Mantan Napi Nusa Kambangan, 3 Warga Mentok Ditangkap

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) meringkus 3 orang pria asal Kota Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) lantaran diduga terlibat tindak pidana penadahan motor hasil curian milik M, warga Jl Damai Toboali.

Tiga pria yang dimaksud berinisial MRY alias AP (37), buruh harian berdomisili di Jalan Kampung Tanjung Laut. Serta
ZA (46), warga Jalan Mentok Asin dan AP (42) asal Jalan Tanjung Kalian. Tiga pria ini ditangkap setelah aktor utama kasus pencurian itu dibekuk polisi.

Hal ini disampaikan langsung PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi seizin Kapolres, AKBP Agus Arif Wijayanto. Ia mengatakan, ketiga pelaku tindak pidana penadahan itu ditangkap polisi setelah pencuri motor ini mengaku perbuatan yang telah dia dilakukan.

Baca Juga  Zakat Fitrah di Bangka Selatan Rp40 ribu per Jiwa

“Jadi dari keterangan pelaku pencurian inisial IW alias KN bahwa motor telah digadai dengan cara meminta bantuan kepada ZA dan AP. Kemudian ZA dan AP menanyakan tempat menggadaikan motor kepada MRY alias AP,” ujar Iptu GJ Budi pada Selasa (20/5/2025) pagi.

Ia mengatakan, MRY lalu mengarahkan ZA dan AP kepada seseorang berinisial Y di Desa Tanjung Laut, Mentok. Pasca menerima informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Basel langsung berkoordinasi dengan Tim Meriam Polsek Mentok, Polres Bangka Barat.

“Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian sepulang dari Kecamatan SP Padang OKI, Sumsel untuk mengamankan IW, pelaku utama, tim lantas berkoordinasi dengan Polsek Mentok. Kemudian tim gabungan Polres Basel dan Polsek Mentok meringkus 3 pelaku,” ujarnya.

Baca Juga  Konflik Lahan di Sadai Kembali Memanas, Puluhan Warga Ngadu ke Polres Basel

Pasca kawanan pelaku diamankan dan barang bukti sepeda motor Honda Blade di tangan perempuan berinisial Y, tim kemudian melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, didapatkan fakta bahwa uang hasil gadai motor tersebut kepada saudari Y senilai Rp 500.000.