Rumah Kontrakan di Tamansari Digerebek, Polisi Sita 5,4 Gram Sabu
Rumah Kontrakan di Tamansari Digerebek, Polisi Sita 5,4 Gram Sabu
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang kembali mengungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Terbaru, ungkap kasus ini dilaksanakan pada Senin (19/5/2025) sekira pukul 21.00 Wib. Dalam ungkap kasus di rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Abdullah Addari, RT 001, RW 002, Batintikal, Tamansari, polisi meringkus seorang pria berinisial CH alias AY.
Dari tangan laki-laki berumur 40 tahun ini, polisi berhasil menemukan 2 bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang di dalamnya ada narkoba jenis sabu. Demikian disampaikan oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, Rabu (21/5/2025).
