Bawa 430 Kg Pasir Timah Ilegal dari Toboali, Pice Mario Diringkus Polisi

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Tim Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Jebus, dikabarkan berhasil meringkus seorang lelaki yang diduga terlibat tindak pidana illegal mining atau penambangan liar pada tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 13.30 Wib.

Terduga pelaku yang diamankan di Jl Raya Desa Rukam, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) itu bernama Pice Mario alias Mario. Pria berusia 42 tahun itu merupakan warga asal Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, polisi mengamankan 430 Kg pasir timah dari tangan pelaku. Hal ini disampaikan langsung oleh salah seorang masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Jebus, Sukatman saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga  Sempat Dicuri, Sepeda Motor Milik Yadimin Berhasil Ditemukan

“Kalau dari informasi yang saya terima bahwa kasus ini diungkap polisi pada 24 Maret 2025. Polsek Jebus awalnya dapat informasi akan ada pengiriman barang yang diduga pasir timah dari Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ke daerah Jebus,” katanya.

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melihat mobil tersebut. Saat dihentikan, polisi melihat ada 3 orang yang mengaku bernama Aji, Aldo dan Mario. Polisi lalu menginterogasi kepada 3 orang ini hendak ke mana dan membawa apa.