BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi di DPRD Babel, AC, HA, dan DY, agar koperatif.

Permintaan Kejati Babel terhadap 3 tersangka dugaan terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi di DPRD Babel, AC, HA, dan DY untuk kooperatif cukup beralasan.

Lantaran hingga surat kedua dilayangkan ketiga tersangka tersebut tidak juga memenuhi panggilan penyidik.

Bahkan Kejati akan melayangkan surat ketiga kepada tiga orang itu. Demikian disampaikan Asintel Kejati Babel, Fadil Regan.

Dirinya berharap dengan dilayangkannya surat pemanggilan ketiga tersebut, para yang bersangkutan dapat koperatif.

“Dua kali dipanggil tidak hadir, panggilan ketiga harapan mereka ini hadir. Supaya perkara ini cepat berjalan,” kata Fadil Regan Jumat.

Baca Juga  Kasus Dugaan Penggelapan di PT SMP, Pengacara Richard: Eloknya Lalui Jalur RUPTS Bukan Pidana