Pastikan Layanan Kesehatan Terjamin di Babel, Adi Sucipto Sebarluaskan Perda Kesehatan

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Adi Sucipto menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 tentang kesehatan, kepada masyarakat Pangkalpinang.

“Perda kesehatan ini menunjukkan bahwa Pemerintah hadir untuk menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit,” kata Adi mengawali sambutannya dalam sosialisasi yang berlangsung di ruang pertemuan RSBT Pangkalpinang, Sabtu (24/5/2025).

Adi mengatakan isi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kesehatan menjadi landasan hukum bagi pelayanan kesehatan di Babel. Dan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD Babel untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak kesehatan mereka.

Baca Juga  Wujudkan Pernikahan Impian Megah dan Eksklusif di Jantung Kota, Bersama Swiss-Belhotel Pangkalpinang

“Babel telah memiliki rumah sakit tipe B, dan diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan menyeluruh, termasuk upaya promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif,” ujarnya.