Ada Ratusan Kasus Tenaga Kerja Belum Terselesaikan, Maryam Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Maryam menyosialisasikan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan.

“Sengaja saya memilih Perda terkait ketenagakerjaan agar masyarakat dapat mengetahui betul seluk-beluk persoalan maupun regulasi terkait dengan ketenagakerjaan ini,” kata Maryam, Sabtu (24/5/2025).

Ia mengatakan Perda Nomor 04 tahun 2019 ini untuk mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di tingkat daerah, termasuk perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan dan kesejahteraan serta pengawasan ketenagakerjaan.

‎Perda ini juga bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui tenaga kerja, memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja, mengatur hubungan industrial, Meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan.

‎”Dari tahun 2022 ada 127 kasus ketenagakerjaan yang belum terselesaikan, baik itu soal industrial maupun personal,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolres Bateng: Ada Ratusan Ponton Terparkir di Lingkar Tambang Merbuk