Realisasi Pajak dan Retribusi di Bateng Baru 40 Persen, Wabup Efrianda: Yang Nunggak Mestinya Ada Sanski
Realisasi Pajak dan Retribusi di Bateng Baru 40 Persen, Wabup Efrianda: Yang Nunggak Mestinya Ada Sanski
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Dalam rangka mengoptimalisasi pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah mengajukan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah ke DPRD Bateng.
“Raperda ini memang untuk optimalisasi PAD, makanya kita lihat ternyata perda yang lama tidak mencantumkan keadaan sekarang, bahwa ada item-item tertentu yang sudah bisa dipungut pajaknya,” ujar Efrianda, Kamis (29/5/2025).
Efrianda mengaku, telah melakukan koordinasi dengan bagian pemungutan pajak.
“Kemarin kami sudah lihat dan datang ke bagian pemungutan pajak, mereka sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi memang sampai hari ini target baru sekitar 40 persen, tapi kita masih punya waktu,” terangnya.
Kata Efrianda, jika ada yang menunggak pajak, seharusnya mendapatkan sanksi.
“Seharusnya ada sanksi, setidak-tidaknya kami suratin apa-apa kewajiban yang belum, nanti soal proses hukumnya kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tuturnya.
