2 Kades di Ngawi Terlibat Sindikat Peredaran Uang Palsu Miliaran Rupiah

JAWA TIMUR, TIMELINES.ID — Sebanyak 5 anggota sindikat pengedar uang paslu diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi. Para pengedar ini beraksi di sejumlah daerah lintas provinsi.

Mirisnya, dua orang di antaranya merupakan kepala desa yang masih aktif.

“Kelima orang tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi. Dua orang di antaranya adalah kepala desa, yakni DM dan ES,” ujar Kepala Polres Ngawi Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Pandapotan Tampubolon saat merilis pengungkapan kasus uang palsu tersebut di Mapolres Ngawi, Jumat (30/5/2025) seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan warga terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine, Kabupaten Ngawi, hingga mereka melapor ke Polres Ngawi.

Baca Juga  Tanggapi Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Jokowi: Perlu Kajian Mendalam

Dari penyelidikan yang dilakukan polres setempat, polisi menemukan jejak peredaran uang palsu di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun (ketiganya Jatim), dan Sragen, Jawa Tengah.

Dari kasus itu, lima orang pelaku peredaran uang palsu ditangkap, yakni inisial DM (42) yang masih berstatus kepala desa aktif di Sine, Ngawi; ES (55) berstatus kepala desa aktif di Ngrambe, Ngawi; AS (41) asal Sragen, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) warga Lampung Selatan.