Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Desa Labu, 2 Pria Diringkus

BANGKA, TIMELINES.ID – Dua orang warga asal Desa Labu, Kecamatan Pudingbesar, Kabupaten Bangka dicokok polisi pada Sabtu (31/5/2025) sekira pukul 00.10 Wib. Pasalnya, mereka diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba sabu-sabu.

Ialah ZA alias PC (38) dan rekannya SP (20) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 12,10 gram. Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitya Putra melalui Kasatres Narkoba, Iptu Agam Gustafa Rikza membenarkan penangkapan kedua pelaku saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (31/5/2025) siang.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat di Desa Labu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas informasi dari masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Baca Juga  Wujudkan Rasa Aman, Polres Bangka Rutin Laksanakan Patroli Blue Light

“Dini hari tadi, dua pelaku akhirnya kita amankan di rumah kebun di Desa Labu. Setelah diamankan, kita geledah dan ditemukan barang bukti satu buah klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Agam kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).