BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID —  Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Riausilip Kabupaten Bangka. Pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah rekannya lebih dahulu tertangkap.

Sebelumnya, R alias B (18) bersama rekannya beraksi di salah satu parkiran warung kopi dekat Taman Kota Sungailiat pada Rabu (26/10/2022). Saat itu rekannya yang telah tertangkap mengambil satu unit motor Yamaha Mio GT yang membuat korban rugi sekitar Rp9 juta.

Ipda. Mario M. Tambunan memimpin pengungkapan bersama Kanit Opsnal, Aipda. Hendra Yadi dan Kanit Reskrim Polsek Riausilip Bripka. Subari setelah melakukan serangkaian penyelidikan pelaku R alias B diamankan pada (20/3/2023) dini hari di kediamannya di Kecamatan Riausilip.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Link Phising Diduga untuk Menipu Nasabah Bank

Pelaku R tak mampu mengelak terlibat aksi curanmor bersama pelaku Eka Saputra alias Nanang. Ia mengaku sempat menyimpan motor tersebut di hutan daerah Desa Deniang bersama Nanang.