Mengais Timah di Pekarangan Rumah: Antara Kebutuhan dan Kerusakan

Oleh: Triyana Putri – Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

Indonesia merupakan salah satu produsen timah terbesar di dunia, dengan Kepulauan Bangka Belitung sebagai pusat utama penambangan. Cadangan timah di Bangka Belitung sangatlah besar.

Pada tahun 2024, PT Timah mencatat sumber daya timah di Bangka Belitung sebesar 807.234 ton dan cadangan timah sebesar 312.506 ton.

Cadangan timah tersebut memungkinkan PT Timah untuk menambah operasi pertambangan bahkan sampai 20 tahun kedepan. Dengan hal ini, tentu saja banyak masyarakat di Bangka Belitung melakukan penambangan timah sebagai mata pencaharian mereka.

Walaupun penambangan timah di Bangka Belitung sudah mulai sejak ratusan tahun yang lalu, dan memengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, serta budaya masyarakat, penambangan timah tetap harus memiliki izin, baik itu penambangan timah berskala besar maupun berskala kecil.

Baca Juga  Banjir Investasi dari Negeri China

Hal ini sudah tercantum jelas pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Minerba ini mengatur tata cara pemberian izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan rakyat (IPR) dan sanksi bagi pelanggaran, termasuk pertambangan tanpa izin.

Masalah yang sedang dihadapi sekarang adalah, banyak yang sudah berani untuk menggali tanah di pekarangan rumah mereka sendiri untuk melakukan penambangan timah.

Tentu saja hal ini dilakukan tanpa adanya izin yang legal dan ditambah lagi hal ini tidak memikirkan dampak apa yang akan di hadapi terhadap lingkungan di sekitar wilayah tersebut.