Penulis: Fevika Dwi Apridha — Mahasiswi Universitas Bangka Belitung

Seringkali pernikahan dirayakan sebagai sebuah momen suci yang mengikat dua orang dalam cinta. Namun, di balik kebahagiaan tersebut, banyak pasangan yang mengabaikan sisi hukum serta perlindungan hak dalam pernikahan, terutama sehubungan dengan isu harta gono-gini.

Padahal, saat pernikahan berakhir dengan perceraian, sengketa mengenai harta menjadi salah satu masalah yang paling rumit dan menyakitkan.

Ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang harta gono-gini sebelum menikah adalah hal yang penting dan mendesak, terutama dalam konteks hukum Islam dan pengadilan agama.

Dalam hukum Islam, istilah harta gono-gini, yang juga dikenal sebagai harta bersama, merujuk pada kekayaan yang diperoleh selama pernikahan baik oleh suami, istri, atau keduanya.

Baca Juga  Guru Mestinya Mendidik Bukan hanya Mengajar

Meskipun mungkin satu pihak yang aktif bekerja, hukum Islam tetap mengakui peran pasangan yang tidak bekerja secara langsung, seperti istri yang mengurus rumah tangga.

Konsep ini juga diterima dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam Peradilan Agama, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pengadilan agama mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan masalah pembagian harta bersama dengan adil setelah perceraian.

Namun, dalam kenyataannya, banyak pasangan yang tidak memahami prinsip dasar ini. Banyak yang masih berpikir bahwa harta hanya milik pihak yang bekerja atau menghasilkan uang, tanpa mempedulikan peran pasangannya.

Akibatnya, ketika rumah tangga menghadapi perceraian, masalah harta menjadi pertikaian yang melelahkan dan bahkan lebih menyakitkan dibandingkan dengan proses perceraian itu sendiri.

Baca Juga  Guru dan Buku, Persahabatan yang Harus Dirawat dan Dipupuk

Ketidaksiapan menghadapi masalah hukum ini sering membuat proses perceraian berlangsung lama, penuh emosi, dan memunculkan konflik baru.