Hukum yang Tumpul di Tanah Timah: Bangka di Ambang Krisis Ekologis

Oleh: Reneta Novia Savitri – Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

Pulau Bangka, yang dulu dikenal sebagai surga timah Indonesia, kini berubah menjadi ladang luka ekologis. Dari ujung hutan hingga pesisir pantai, jejak kerusakan lingkungan makin terlihat jelas—dan penyebabnya bukan lagi rahasia: tambang timah ilegal yang merajalela, dibarengi oleh lemahnya penegakan hukum yang penuh kompromi.

Sebagai mahasiswa hukum, saya tak bisa diam melihat hukum diperlakukan seperti formalitas tanpa daya. Tambang ilegal di Bangka bukan sekadar soal administratif; ini adalah kejahatan terhadap masa depan. Lebih menyakitkan, banyak dari kejahatan ini justru terjadi dalam pembiaran, atau bahkan dengan “restu diam-diam” dari oknum yang seharusnya menegakkan hukum.

Baca Juga  Mempertahankan Budaya Malu

Tambang Ilegal: Kejahatan yang Terlihat Tapi Dibiarkan

Di berbagai sudut Bangka, alat berat menggali tanah tanpa izin resmi, merusak kawasan lindung, dan mencemari sumber air. Mereka berdalih sebagai koperasi rakyat, padahal di baliknya berdiri korporasi besar dan jaringan modal yang kuat.

Padahal, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen AMDAL. Namun faktanya, regulasi ini seperti tidak berlaku bagi mereka yang punya akses politik dan kekuatan ekonomi. Yang ditangkap hanya operator lapangan—sementara pemodalnya? Aman dan tak tersentuh.

Kerusakan Nyata, Penindakan Hampa

Setiap tahun aparat mengklaim telah melakukan penertiban tambang ilegal. Namun setelah media tidak lagi menyorot, lokasi tambang kembali aktif seperti semula. Tidak ada efek jera. Tidak ada keadilan. Penegakan hukum lebih terlihat sebagai seremoni daripada solusi nyata.

Baca Juga  Fenomena Tawuran Pelajar di Kota Pangkalpinang

Lebih buruk lagi, masyarakat yang berani melawan tambang ilegal justru mendapat intimidasi, seolah hukum hanya berpihak pada yang berkuasa. Ini mencerminkan bahwa kerusakan lingkungan di Bangka bukan sekadar kelalaian, melainkan dampak dari sistem hukum yang permisif dan kompromistis.