Rumah Kontrakan di Paya Ubi Digerebek, Polisi Sita 35 Paket Sabu

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pengedar sabu di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Paya Ubi, Toboali, Rabu (11/6/2025) sore sekitar pukul 16.30 Wib.

Pria berinisial JO (56) ditangkap berikut barang bukti 35 paket sabu atau seberat 8,24 gram.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasatres Narkoba, Iptu Defriansyah menyebut penangkapan JO berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kontrakan pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

Usai menerima informasi, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga  Bakti Religi Sambut HUT Bhayangkara, Polres Bersihkan 11 Rumah Ibadah di Bangka Selatan