RAMADHAN,TIMELINES.ID- Menjalani ibadah puasa namun saat tidur siang justru mimpi basah?, nah bagi kamu yang masih bingung apakah puasa kamu batal atau tidak sebaiknya kamu simak penjelasan berikut ini.

Dilansir dari Diskop.id, mimpi basah dalam Islam dianggap sebagai suatu keadaan yang wajar dan alami, terutama bagi pria. Menurut pandangan Islam, mimpi basah tidak dilihat sebagai dosa atau kesalahan.

Akan tetapi jika seseorang mempermalukan dirinya sendiri dengan membicarakan atau mengumbar-umbarkan mimpi basahnya, maka hal ini bisa dianggap sebagai dosa aib.

Berkaitan dengan puasa selama menjalankannya, umat Muslim dianjurkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan hubungan badan sampai waktu yang ditentukan. Berbeda halnya jika seseorang mengalami mimpi basah pada saat berpuasa, simak penjelasan hukumnya hanya di diskop.id.

Baca Juga  Al-Qur’an dan Keistimewaannya

Apa Hukum Mimpi Basah Siang Hari Saat Puasa ?

Berbicara tentang hukum berarti harus ada dalil sebagai penguatnya, dalam artikel ini mengupas tentang hukum mimpi basah di siang saat berpuasa dibulan ramadhan. Akan tetapi sebelum membaca dalilnya perlu diperhatikan kembali beberapa hal yang membatalkan puasa sebagai berikut :

●Haid dan nifas yang dialami wanita
●Berjimak
●Gila
●Murtad Saat Berpuasa
●Muntah Disengaja
●Keluar Air Mani Dengan Sengaja
●Memasukkan Obat ke Dubur dan Qubul
●Melakukan Kegiatan Membatalkan Puasa

Jika melihat dari beberapa hal yang membatalkan puasa, terkait mimpi basah tidak termasuk yang membatalkan. Karena yang membatalkan adalah keluar mani dengan sengaja.

Terkait hal tersebut dalam sebuah hadis Rosulullah SAW bersabda :

Baca Juga  Belajar dari Kisah Nabi Yusuf (Bagian 10): Saat Anak Salah Jalan, Nurani Belum Mati

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

Artinya :

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”

Pixabay.com

Hukum Mimpi Basah Di Siang Hari Saat Puasa Menurut Ulama

Menurut pendapat mayoritas ulama, mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa, karena keadaan ini di luar kontrol seseorang. Namun, jika seseorang merangsang diri sendiri secara sengaja pada siang hari dan kemudian mengeluarkan mani, maka ini dapat membatalkan puasa.

Bahkan didalam kitab Fiqih Sebagian besar ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa mimpi keluar mani di siang hari saat puasa tidak membatalkan puasa.

Baca Juga  Luasnya Makna Sedekah

Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Mimpi itu “mimpi basah” dari Allah. Jika seseorang mengalaminya maka dia harus mandi.” Kalau dikaitkan dengan puasa, maka hadits tersebut menyatakan bahwa mimpi basah di luar kendali seseorang dan tidak membatalkan puasa.