BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Unit Reskrim Polsek Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu.

Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap saat berada di kediamannya di wilayah Parit Lalang, Kota Pangkalpinang.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial S (33), warga Kelurahan Sungaiselan, dilakukan pada Senin, (16/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

“Pelaku S ini merupakan buronan kami atas kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya di Parit Lalang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Sugiyanto, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga  Gasak 1,7 Ton TBS milik PT Sinarmas, 4 Ninja Sawit Diciduk Polsek Sungaiselan

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang beralamat di Jl. TPI RT 003 RW 008, Kelurahan Sungaiselan, pada Minggu malam, 6 Januari 2025. Dalam aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.