Pria Paru Baya di Bukit Merapin Digerebek, Polisi Temukan 20 Paket Sabu

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan 8,31 gram narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (17/6/2025) tadi malam. Barang haram itu diamankan dari tangan pria berinisial WR alias YO (50).

Di mana, 8,31 gram sabu itu tersimpan dalam 4 bungkus strip bening sedang dan 16 bungkus strip bening kecil. Hal ini disampaikan langsung Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto melalui Kasatresnarkoba, AKP Raden Hasir pada Rabu (18/6/2025).

Dia kemudian menceritakan kronologi penangkapan Buruh Harian Lepas (BHL) itu. Kata dia, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi bahwa beberapa titik di kawasan Bukit Merapin sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga  Penyelundupan Timah dari Belitung ke Bangka Kian Marak, Yogi Maulana Desak APH Ungkap Pelakunya

“Setelah kami lakukan penyelidikan, iya tadi malam akhirnya kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial WR. Dia kami amankan saat berada di pinggir Jalan Melangir Dalam, RT 005, RW 001, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang,” ungkapnya.