Buruh Harian Diciduk di Jalan Kelurahan Batin Tikal, Polisi Sita 28 Paket Sabu

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Seorang buruh harian lepas diciduk Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, Rabu (18/6/2025) malam.

Pria berinisial SG (36) ini ditangkap di pinggir Jalan KH Abdullah Addari Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari.

Selain menangkap SG, polisi juga menyita 28 paket sabu yang terdiri atas 1 paket ukuran sedang dan 27 paket ukuran kecil.

Jumlah totalnya 9,28 gram.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto menyebut penangkapan SG berawal dari informasi masyarakat, bahwa telah terjadi transaksi sabu di TKP (tempat kejadian perkara).

Baca Juga  Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Pangkalpinang, Kejari Ekspose Kerugian Negara Bersama BPKP