Terseret Korupsi Aset BUMD Rp237 Miliar, Eks Pj Bupati Cilacap Ditahan Kejati Jateng

SEMARANG, TIMELINES.ID — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan eks Penjabat (Pj) Bupati Cilacap (2023-2024) Awaluddin Muuri (AM).

Di hari yang sama Awaluddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar.

“Hari ini AM ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, di Kota Semarang, Rabu (18/6/2025).

Pada hari yang sama, tersangka yang juga merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap dan mantan calon Bupati Cilacap yang berpasangan dengan Vicky shu tersebut, kini langsung ditahan.

Baca Juga  Laporkan Jika Mendapati Polantas Lakukan Pungli

“Kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” ungkap Lukas.

Penetapan tersangka Awaluddin merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang sama, di mana sebelumnya penyidik telah menetapkan dua terangka, dari unsur pejabat dan pihak swasta.

Keduanya adalah mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap berinisial Iskandar Zulkarnain alias IZ dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH).