Curi 65 Kg Timah Milik CV Indeco Metal Jayaindo, Eks Karyawan Diciduk

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Unit Reskrim Polsek Tempilang menangkap seorang pemuda 19 tahun berinisial RD pada Rabu (18/6/2025) sekira pukul 04.00 Wib. Warga Desa Bentengkota itu diamankan lantaran diduga terlibat tindak pidana pencurian pasir timah.

Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Tempilang, Ipda M Deni Irawan membenarkan RD ditangkap. Ia kemudian menjelaskan seputar kronologi penangkapan pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) tersebut.

“Jadi pada pagi kemarin pelapor inisial DK mendapat informasi dari petugas keamanan TB 21 Tempilang atau CV Indeco Metal Jayaindo. Yaitu saudara R yang mana saat itu sedang melakukan patroli di area JIG 4 TB 21 Tempilang,” ujarnya pada Kamis (19/6/2025).

Baca Juga  Markus Sidak Pasar Mentok, Pedagang Keluhkan Pasokan Tergerus Program MBG