Penerbitan SIM Ugal-ugalan Jadi Faktor Penyumbang Tingkat Kematian akibat Lakalantas
Oleh: Jeby Fhahira — Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung
SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi yang di keluarkan oleh negara melalui satgas Samsat atau Satpas atau instansi yang memiliki lisesi melakukan pelatihan, pengujian, dan penerbitan SIM yang biasanya melibatkan kepolisian Republik Indonesia di setiap wilayah masing-masing region/regency kependudukan. SIM merupakan syarat administrasi yang di keluarkan sebagai izin mengemudi berdasarkan ketentuan yang tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM sendiri digolongkan menjadi beberapa jenis dalam pasal 80 UU 22/2009 yakni SIM D artinya untuk penyandang cacat, SIM C artinya izin mengendarai kendaraan sepeda Motor, SIM B I dan B II dan SIM A.
Dalam penerbitan SIM hal yang sangat problematik yaitu terhadap penerbitannya adalah di mana SIM diterbitkan bukan berlandaskan uji coba dan kefahaman pengemudi melainkan SIM hanyak dijadikan sebagai alat untuk pemenuhan administrasi negara.
Adapun di banyak peristiwa hukum, SIM bisa didapatkan hanya dengan melalui pembayaran (tunai) tanpa disertai pelatihan pemahaman dan kefasihan dalam mengemudi. Sedangkan hal yang seharusnya diupayakan sebelum SIM diterbitkan adalah dengan melakukan pelatihan, pendekatan ilmu pengetahuan (pemahaman) dan tingkat kefasihan lalu lintas yang dimiliki oleh calon penerima izin mengemudi yang jelas dimuat dalam pasal 77 UU 22/2009.
Penerbitan SIM secara ugal-ugalan menjadi faktor yang mendasar menurut penulis menyebabkan masifnya tingkat kecelakaan di Indonesia.
Pandangan ini tidak terlepas dari item-item berikut:
- Bagaimana seseorang mengemudi,
- Seberapa faham pengemudi dengan rambu lalu lintas,
- Seberapa faham pengemudi dalam mengelola kecepatannya dalam berkendara, dan
- Taat hukum seperti apa dan bagaimana pengemudi dalam memahami rambu lalu lintas.
Penulis juga menyadari bahwa juga terdapat penyebab lain yang mengakibatkan kecelakaan dalam berlalu lintas.
Yang pada realitanya (fakta), SIM bukan satu-satunya penyebab terjadinya kecelakaan. Melainkan ada faktor lain seperti diuraikan berikut:
1. Pembiaran terhadap anak di bawah umur mengendarai kendaraan pribadi
Ini menjadi salah satu faktor yang sudah memamah biak di Indonesia. Bahwa banyak sekali anak di bawah umur mengendarai kendaraan yang tidak seharusnya menjadi kebiasaan mereka
2. Kealpaan pengguna jalan selain pengemudi
