Menegakkan RUU ODOL Tanpa Mengorbankan Rakyat Jalanan

Oleh: Rikza Anung Andita Putra — Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

RUU tentang Over Dimension and Over Loading (ODOL) kembali mencuat dalam agenda kebijakan nasional. Pemerintah bersama DPR RI dan Kementerian Perhubungan mendorong pembaruan regulasi yang bertujuan menekan kerusakan jalan dan angka kecelakaan akibat kendaraan bermuatan berlebih. Komisi V DPR RI bahkan menaksir biaya pemeliharaan jalan akibat truk ODOL mencapai Rp40 triliun per tahun.

Dalam kerangka tersebut, dukungan terhadap kebijakan ini patut diapresiasi. Regulasi yang mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan merupakan langkah strategis untuk memperpanjang usia infrastruktur jalan, menekan potensi kecelakaan, serta membangun sistem logistik nasional yang lebih tertib dan efisien.

Baca Juga  Babel Berkilau di Langit Riau

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: sejauh mana regulasi ini berpihak secara adil kepada semua aktor yang terlibat dalam rantai logistik?

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para sopir truk bukanlah pelaku tunggal, melainkan korban dari tekanan industri dan sistem logistik yang tidak berpihak pada buruh angkutan. Para sopir menyatakan, bahwa mereka tidak ingin menyalahi aturan, tapi tuntutan pasar dan industri memaksa mereka membawa muatan di luar kapasitas truk.

Truk yang seharusnya hanya menanggung  5 ton sering kali dipaksa mengangkut hingga 20 ton demi mengejar target dan mendapatkan upah yang layak. Dalam kondisi seperti ini, hukum menjadi beban tambahan, bukan pelindung.

Aturan hukum memang tegas, seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub No. 60 Tahun 2019, yang mewajibkan kepatuhan terhadap tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.

Baca Juga  Membangun Budaya Literasi untuk Masa Depan Daerah

Namun, implementasinya di lapangan lebih sering menempatkan sopir sebagai pesakitan tunggal. Pasal 307 UU Lalu Lintas bahkan mengancam pengemudi dengan pidana kurungan atau denda jika melanggar ketentuan muatan. Padahal Pasal 169 secara jelas menyebut bahwa kewajiban mematuhi aturan berlaku juga bagi perusahaan angkutan barang.

Sayangnya, dalam praktik, sanksi lebih banyak jatuh kepada sopir ketimbang kepada pihak perusahaan yang memerintahkan pelanggaran. Sopir sering kali dipaksa memilih antara kehilangan pekerjaan atau melanggar hukum. Di sisi lain, perusahaan seolah lepas tangan, tidak pernah hadir sebagai pihak yang turut bertanggung jawab. Inilah bentuk ketimpangan regulatif yang harus dikoreksi.

Dalam konteks inilah kemudian muncul reaksi dari para sopir yang merasa tidak didengar, aksi mogok massal hingga pemblokiran jalan. Tindakan ini memang harus dilihat sebagai bentuk ekspresi protes sosial terhadap sistem yang timpang.

Baca Juga  Memahami Kompleksitas Persekitaran dalam Ruang Lingkup Akuntansi

Namun, perlu ditegaskan bahwa memblokir jalan dan mengganggu hak publik untuk melintas tetap tidak bisa dibenarkan. Dalam negara hukum, aspirasi perlu disalurkan dengan cara yang tidak melanggar hak warga negara lain. Protes yang melanggar hukum justru dapat memperlemah posisi tawar para buruh angkutan itu sendiri di mata publik.

Kebijakan ODOL memang penting dalam konteks hukum perlindungan infrastruktur dan keselamatan publik. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur menyatakan komitmennya mengawal penuh implementasi Zero ODOL hingga 2026.